Menu Pelanggan
| Designed by: |
| Latar Belakang |
|
| Written by Administrator |
| Tuesday, 05 May 2009 12:48 |
|
Strategi pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah seperti dapat dilihat dalam dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) ditekankan pada perbaikan dan pemerataan kualitas hidup masyarakat, sekaligus ditujukan pula untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang memadai. Dengan diberlakukannya undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah, Kota Tangerang mempercepat sinergi potensi daerahnya dengan meningkatkan proses pembangunan di berbagai sektor, baik sosial, politik, ekonomi, keamanan, sumber daya manusia, termasuk sektor sarana dan prasarana perkotaan serta sektor-sektor lainnya. Pada hakekatnya setiap kegiatan pembangunan menghendaki perubahan di segala bidang kehidupan. Perubahan-perubahan tersebut berpengaruh dalam tatanan kehidupan masyarakat. Pembangunan bukan hanya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan efek samping yang tidak dikehendaki dan mengandung resiko bila tidak dikelola dengan baik, yaitu dalam bentuk pencemaran/ perusakan lingkungan. Pelaksanaan pembangunan di segala sektor kegiatan menghasilkan peningkatan yang cukup berarti bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Kota Tangerang khususnya. Kondisi seperti ini berdampak pada perubahan pola hidup dan konsumsi masyarakat yang diindikasikan dengan peningkatan kebutuhan akan Air Minum. Sesuai dengan peranan, kedudukan dan fungsi Kota Tangerang secara geografis yang merupakan penyangga DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, serta penghubung arus pergerakan regional proses Timur Barat dan sebagai kota terdepan di wilayah Banten, mengandalkan pada kegiatan–kegiatan sektor ekonomi, sebagai penggerak utama perkembangan kota yang memungkinkan kota Tangerang memiliki daya saing yang tinggi. Dengan adanya perkembangan kota, maka kota Tangerang menghadapi permasalahan yang kompleks, sehingga diperlukan suatu perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan melibatkan komponen-komponen sumber daya daerah. Dengan memperhatikan hal tersebut, kota Tangerang mempunyai visi ”Kota Tangerang sebagai kota industri, perdagangan dan permukiman yang ramah lingkungan dalam masyarakat yang berakhlak mulia”. Untuk mencapai visi yang telah ditetapkan tersebut, maka salah satu misinya adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, melalui pembangunan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana kota secara terpadu serta peningkatan pertukaran informasi dan komunikasi sehingga dapat melayani dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satu kebijakan dan program prioritas pembangunan kota Tangerang adalah program penyediaan air minum bagi masyarakat dan industri, dengan meningkatkan cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat kota Tangerang. PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang sebagai BUMD yang bertugas membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam menangani sarana air minum, mempunyai tugas dan tangung jawab untuk menindaklanjuti permintaan pelayanan air minum masyarakat. Saat ini PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang mempunyai Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas 370 l/det dan 10 l/det air curah dari mitra kerja swasta untuk melayani masyarakat di daerah Benda, Batuceper, Cipondoh dan Bandara Soekarno Hatta serta kapasitas 5 l/det dari air tanah dalam (deep well) untuk melayani perumahan Griya Kencana II Kecamatan Ciledug. Dengan kapasitas tersebut tentunya persentase cakupan pelayanan masih sangat kecil, sedangkan permintaan dari masyarakat sangat tinggi sehingga diperlukan penambahan kapasitas produksi dan pennyempurnaan jaringan transmisi/distribusi. Cakupan pelayanan air minum perpipaan di Kota Tangerang baru mencapai 487.102 jiwa atau ± 31,49% (hasil audit kinerja BPKP Tahun Anggaran 2006), terdiri dari 96.806 jiwa (6,26%) dilayani oleh PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang dan 390.296 jiwa (25,23%) dilayani oleh PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pertimbangan diatas maka PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang harus mempunyai program penyediaan air minum yang selaras dengan rencana pengembangan kota seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan alokasi sumber air baku yang terjamin, sehingga diperlukan studi Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Tangerang. |
