|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 05 May 2009 13:11 |
|
PERATURAN-PERATURAN YANG HARUS DITAATI PELANGGAN SESUAI PERDA KOTA TANGERANG NO. 14 TH. 2002 - Setiap pelanggan berkewajiban membayar rekening air melalui loket-loket yang telah ditentukan mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya.
- Pembayaran lewat dari tanggal 25 dikenakan denda sebesar :
| Index | Golongan | Lama Tunggakan
| 1 bulan
| 2 bulan
| >2bulan
| | a. | Gol. Rumah Tangga
| 5.000
| 5.000
| 5.000
| b.
| Gol. Sosial
| 5.000
| 5.000
| 5.000
| c.
| Gol. Kantor Pemerintah
| 5.000
| 5.000
| 5.000
| d.
| Gol. Kran Umum
| 5.000
| 5.000
| 5.000
| e.
| Gol. Hidran Umum
| 5.000
| 5.000
| 5.000
| f.
| Gol. Industri
| 100.000
| 100.000
| 100.000
| g.
| Gol. Bandara
| 100.000
| 100.000
| 100.000
|
|
- Kantor Kas dibuka Hari Senin s/d Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
Hari Jum'at : 08.00 - 14.00 WIB - Bila menunggak 2 (dua) bulan berturut-turut sambungan air akan disegel tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dibuka kembali setelah melunasi tunggakan, denda dan Biaya Segel.
- Bila menunggak 3 (tiga) bulan berturut-turut sambungan air akan diputus tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan disambungkan kembali setelah melunasi tunggakan, denda dan Biaya Pengaliran.
- Ketentuan lain :
- Mengambil air tanpa ijin pipa dinas diancam dengan hukuman pidana penjara.
- Merusak jaringan pipa dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan atau pidana penjara 3 (tiga) bulan.
- Merusak segel didenda Rp. 50.000,-
- Merusak dan merubah meter air didenda Rp. 150.000,-
- Biaya Balik Nama 10% dari Biaya Pemasangan Baru.
- Resikokehilangan perpipaan & peralatan lainnya termasuk meter air ditempat pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan.
- Keberatan atas perhitungan rekening akan dilayani sebelum Rekening dibayar.
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di Kantor PDAM Kota Tangerang.
- Telepon Pengaduan Kantor Pusat : (021) 98220163
|